• Sen. Des 4th, 2023

BAZNAS KABUPATEN CIREBON

Memuzakkikan Mustahiq

PROFIL BAZNAS KABUPATEN CIREBON

LEGALITAS LEMBAGA
BAZNAS Kabupaten Cirebon merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan   :
UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Keputusan Menteri Agama RI No. 186 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan badan amil zakat nasional
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Keputusan Bupati Cirebon Nomor 451/kep637-Kesra/2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2016-2021.

Visi

Menjadi Lembaga Pengelola Zakat yang Amanah, Profesional, Transparan dan Akuntabel dalam Memuzakkikan Mustahiq

MISI

  • Mengoptimalkan secara terikur penghimpunan zakat se-Kabupaten Cirebon
  • Mengoptimalkan Pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pemoderasian kesenjangan sosial
  • Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini
  • Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat
  • menggerakan dakwah Islam dan mengkonsolidasikan seluruh elemen ummat Islam untuk kebangkitan zakat
  • terlibat aktif dalam memimpin gerakan sadar zakat di tingkat Kabupaten Cirebon
  • Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan daerah menuju masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan taat beragama.

SASARAN

  • Peningkatan manajemen dan tata kelola lembaga
  • aktualisasi data kondisi dan potensi zakat
  • peningkatan peran dan fungsi UPZ
  • peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan zakat
  • Optimalisasi pengumpulan zakat
  • Optimalisasi pendistribusian zakat
  • Optimalisasi pemberdayaan zakat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *